CERAKEN.ID — Langkah kecil itu terjadi di sebuah ruang rapat, namun dampaknya menjalar ke masa depan sebuah kota. Pemerintah Kota Mataram kembali menerima sejumlah sertipikat tanah dalam agenda resmi yang berlangsung di Ruang Rapat Tambora, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/04/2026).
Di balik seremoni penyerahan tersebut, tersimpan pesan yang lebih besar: upaya memperkuat kepastian hukum atas aset daerah sebagai fondasi pembangunan.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menerima langsung dokumen-dokumen yang dinilai strategis. Penyerahan dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dan disaksikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombinasi aktor pusat dan daerah dalam satu momentum ini menegaskan bahwa penataan aset bukan sekadar urusan administratif, melainkan agenda lintas level pemerintahan.
Menjamin Fungsi Sosial
Salah satu fokus utama adalah penyerahan 38 bidang sertipikat tanah wakaf. Lahan-lahan ini diperuntukkan bagi sarana pendidikan, layanan kesehatan, dan tempat ibadah; tiga sektor yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Tanah wakaf memiliki posisi unik. Ia bukan sekadar aset, tetapi juga amanah sosial dan spiritual.
Ketika legalitasnya diperkuat melalui sertipikasi, maka perlindungan terhadap fungsi sosialnya menjadi lebih terjamin. Dalam konteks ini, peran lembaga pengelola seperti Yayasan Pendidikan dan Sosial Eddaur Nusantara menjadi krusial untuk memastikan pemanfaatannya tetap sesuai tujuan.
Namun, sertipikat hanyalah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa lahan-lahan tersebut benar-benar produktif: sekolah yang berkualitas, layanan kesehatan yang terjangkau, dan tempat ibadah yang inklusif.
Selain tanah wakaf, Pemerintah Kota Mataram juga menerima sertipikat hak pakai untuk aset strategis, termasuk untuk TPST Mandalika. Dalam konteks kota yang terus berkembang, pengelolaan sampah menjadi isu yang tidak bisa ditunda.
Legalitas atas lahan TPST memberikan kepastian bagi pemerintah untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Tanpa kepastian hukum, banyak proyek lingkungan kerap tersendat, baik karena sengketa lahan maupun keterbatasan kewenangan.
Di sisi lain, sertifikasi ini membuka peluang untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah, kemitraan dengan sektor swasta, hingga integrasi dengan program berbasis masyarakat. Artinya, satu lembar sertipikat dapat menjadi pintu masuk bagi transformasi sistemik dalam pengelolaan lingkungan kota.
Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi NTB juga menerima sertipikat hak pakai untuk tiga bidang lahan, salah satunya berada di Kota Mataram dan dimanfaatkan untuk infrastruktur jalan. Ini menunjukkan bahwa penataan aset tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan konektivitas wilayah.
Jalan bukan sekadar infrastruktur fisik. Ia adalah urat nadi ekonomi, penghubung aktivitas sosial, dan penentu aksesibilitas layanan publik. Dengan legalitas yang jelas, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dapat dilakukan lebih cepat dan terencana.

Secara simbolis, penyerahan juga mencakup 151 bidang sertipikat hak pakai kepada pemerintah kabupaten/kota se-NTB. Ini menandakan bahwa upaya penataan aset dilakukan secara sistemik, tidak parsial.
Catatan Penting
Namun, di balik capaian tersebut, terdapat sejumlah catatan penting agar sertipikasi aset benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Pertama, transparansi dan keterbukaan data. Sertipikat yang telah diterbitkan perlu diikuti dengan sistem informasi aset yang dapat diakses publik.
Masyarakat berhak mengetahui lokasi, fungsi, dan status pemanfaatan aset daerah. Transparansi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus membangun kepercayaan publik.
Kedua, optimalisasi pemanfaatan aset. Banyak daerah memiliki aset yang secara legal sudah jelas, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal.
Pemerintah Kota Mataram perlu memastikan bahwa setiap lahan yang telah bersertipikat memiliki rencana pemanfaatan yang konkret, terukur, dan berdampak langsung pada masyarakat.
Ketiga, integrasi dengan perencanaan kota. Sertifikasi aset harus menjadi bagian dari rencana tata ruang dan pembangunan jangka panjang. Tanpa integrasi ini, potensi tumpang tindih fungsi lahan atau pembangunan yang tidak sinkron bisa terjadi.
Keempat, penguatan pengawasan. Legalitas tidak otomatis menjamin penggunaan yang tepat. Diperlukan mekanisme pengawasan yang melibatkan tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan lembaga independen.
Kelima, pemberdayaan masyarakat sekitar. Aset publik seharusnya tidak hanya menjadi milik pemerintah secara administratif, tetapi juga menjadi sumber manfaat ekonomi dan sosial bagi warga sekitar.
Misalnya, pengembangan fasilitas pendidikan dan kesehatan berbasis komunitas, atau pengelolaan lingkungan yang melibatkan partisipasi warga.
Dalam perspektif yang lebih luas, sertipikasi aset adalah langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Ia memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, dan membuka ruang bagi perencanaan yang lebih matang.
Namun, seperti halnya banyak kebijakan lainnya, nilai sejatinya terletak pada implementasi. Sertipikat bukan tujuan akhir, melainkan alat. Yang menentukan adalah bagaimana alat itu digunakan.
Bagi Kota Mataram, yang terus tumbuh sebagai pusat aktivitas di Provinsi Nusa Tenggara Barat, penataan aset menjadi fondasi yang tidak bisa diabaikan. Di tengah tekanan urbanisasi, kebutuhan layanan publik yang meningkat, dan tantangan lingkungan, kepastian atas ruang menjadi kunci.
Dan dari ruang rapat di Kantor Gubernur itu, sebuah pesan mengemuka: bahwa pembangunan yang kuat tidak hanya dibangun di atas beton dan aspal, tetapi juga di atas kepastian hukum yang rapi, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)
Penulis : aks
Editor : ceraken editor
Sumber Berita: akun ppid kota mataram


























































