CERAKEN.ID — Di tengah riuhnya perbincangan mengenai krisis yang kembali memanas di kawasan Timur Tengah, sebuah catatan reflektif muncul di ruang media sosial. Catatan itu datang dari Adhar Hakim, mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB.
Ia tidak sekadar menanggapi konflik yang sedang berlangsung, melainkan menyoroti fondasi politik global yang selama puluhan tahun menjadi panggung utama diplomasi dunia: Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam pandangannya, memahami konflik Timur Tengah tidak cukup hanya melihat dinamika di lapangan. Ada struktur kekuasaan internasional yang jauh lebih besar, yang memengaruhi arah keputusan global.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Struktur itu adalah sistem hak veto yang dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Lima negara tersebut, Amerika Serikat, Rusia, Britania Raya, Perancis, dan China, sering disebut sebagai permanent five atau P5. Mereka bukan hanya anggota biasa dalam forum internasional tersebut, melainkan pemegang hak istimewa yang memungkinkan satu negara saja menggugurkan keputusan Dewan Keamanan.
Bagi Adhar Hakim, hak veto ini adalah simbol dari struktur kekuasaan global yang lahir dari sejarah perang dunia.
Ia mengingatkan bahwa lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa lahir dari konfigurasi politik negara-negara pemenang perang. Karena itu, menurutnya, tidak mengherankan jika struktur kekuasaan yang terbentuk di dalamnya mencerminkan dominasi negara-negara tersebut.
Dalam mekanisme Dewan Keamanan, lima negara itu memiliki posisi yang nyaris tak tergoyahkan. Sebuah resolusi yang telah disetujui mayoritas negara dapat gugur hanya dengan satu veto dari salah satu anggota tetap.
Kekuasaan semacam ini, dalam pandangan Adhar, merupakan hak yang sangat Istimewa bahkan bisa disebut sebagai kekuasaan tertinggi dalam sistem diplomasi global.
Melalui catatan yang ia tuliskan, Adhar mempertanyakan relevansi sistem tersebut di tengah perubahan dunia yang begitu besar.
Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa dibentuk setelah Perang Dunia II, jumlah negara di dunia belum sebanyak sekarang. Saat ini, lebih dari dua ratus negara telah menjadi bagian dari komunitas internasional.
Namun struktur kekuasaan di Dewan Keamanan masih tetap sama seperti tujuh dekade lalu. Lima negara tetap menjadi pemegang hak veto yang menentukan arah keputusan global, termasuk dalam hal konflik dan penggunaan kekuatan militer.
Pertanyaan yang ia ajukan sederhana, tetapi mendasar: masih relevankah hak veto hanya berada di tangan lima negara tersebut?
Pertanyaan itu, dalam pandangannya, justru sulit dijawab karena jawaban akhirnya tetap berada di tangan negara-negara yang memegang hak istimewa itu sendiri. Reformasi Dewan Keamanan telah lama menjadi perdebatan di panggung internasional, tetapi perubahan nyata hingga kini belum terjadi.
Dalam refleksinya, Adhar juga menyinggung hubungan politik antara beberapa negara anggota tetap Dewan Keamanan dengan Israel, terutama Amerika Serikat. Dalam berbagai peristiwa diplomatik internasional, penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat sering menjadi sorotan, terutama dalam resolusi yang berkaitan dengan konflik Timur Tengah.
Bagi banyak pengamat politik internasional, keputusan-keputusan semacam itu menunjukkan bagaimana kepentingan geopolitik sering kali memengaruhi proses pengambilan keputusan global. Dalam arena diplomasi internasional, idealisme mengenai perdamaian dunia kerap berhadapan dengan realitas politik kekuasaan.
Adhar melihat kenyataan ini sebagai paradoks dalam sistem global. Lembaga yang dibentuk untuk menjaga perdamaian dunia justru berada dalam struktur kekuasaan yang memungkinkan dominasi segelintir negara.
Ia menilai bahwa dari forum inilah keadilan internasional sering kali diperdebatkan. Dalam situasi tertentu, keputusan atau ketidakputusan Dewan Keamanan dapat menentukan apakah konflik akan dihentikan atau justru terus berlanjut.
Kritik semacam ini bukan hal baru dalam wacana politik internasional. Sejak lama banyak negara berkembang mempertanyakan struktur Dewan Keamanan yang dianggap tidak lagi mencerminkan keseimbangan kekuatan dunia saat ini.
Beberapa negara bahkan mendorong perluasan keanggotaan tetap agar lebih representatif terhadap kawasan-kawasan lain di dunia.
Namun hingga kini, reformasi tersebut masih menjadi wacana panjang yang belum menemukan titik temu.
Catatan Adhar Hakim pada akhirnya lebih menyerupai refleksi tentang siapa sebenarnya yang memegang kendali dalam tata dunia modern. Ia mengajak pembacanya untuk melihat bahwa konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia tidak bisa dilepaskan dari sistem kekuasaan global yang mengaturnya.
Di balik setiap resolusi yang lahir atau yang gagal disepakati, selalu ada kepentingan politik, ideologi, dan strategi kekuasaan yang saling bertaut.
Pertanyaan yang ia ajukan pada akhir catatannya terasa provokatif sekaligus reflektif: siapa sebenarnya yang mengatur dunia?
Pertanyaan itu mungkin tidak memiliki jawaban sederhana. Namun ia mengingatkan bahwa dalam percaturan politik global, idealisme tentang perdamaian dan keadilan sering kali harus berhadapan dengan realitas kekuasaan yang jauh lebih kompleks.
Di tengah krisis yang terus berulang di berbagai kawasan dunia, termasuk Timur Tengah, refleksi semacam ini menjadi pengingat bahwa perdamaian tidak hanya bergantung pada niat baik negara-negara, tetapi juga pada struktur kekuasaan yang mengatur hubungan di antara mereka. (aks)
Penulis : aks
Editor : ceraken editor
Sumber Berita: lipsus































































